Setelah melalui proses panjang persidangan akhirnya , Kasus Penyebaran video porno dan tindak pidana asusila yang melibatkan artis Ariel alian Nasril Ilham divonis hari ini dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda 250 juta. Meski telah dijatuhi hukuman Ariel tetap tidak mengaku bahwa dirinyalah yang ada dalam video porno itu meski Cut Tari sendiri telah mengakui hal tersebut.
Sidang putusan kasus Ariel diwarnai dengan unjuk rasa beberapa ormas Islam dan juga unjuk rasa pemuda pancasila yang nampaknya mendukung Ariel dan akibatnya sempat terjadi bentrok saling pukul antara kedua kubu.
Sementara itu RJ atau Red Joy yang menjadi terdakwa penyebar pertama video porno Ariel dan Luna Maya serta Cut Tari, di hukum 4 tahun penjara
No comments:
Post a Comment